15 Sudarto, Hukum Pidana 1 A -1 B, (Purwokerto: Fak. Hukum Universitas Jenderal Soedirman, 1990/1991) hlm. 32 16 Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995) hlm. 44-5 17 Moeljatno, Asas -asas Hukum Pidana, Cetakan Ke 5(Jakarta: Rineka Cipta, 1993) hlm. 54 18 Op.Cit, Sudarto, hlm. 89
Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan (Jakarta: Sinar Grafika, 2013). Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Tindak pidana dengan Pidana Penjara (Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2013). Budiarto, M. SH, Ekstradisi dalam Hukum Nasional (Jakarta: Ghalia Indonesia,2014).
Sekadar memberi contoh, Kuitert dan F Tengker menerbitkan hampir dua puluh tahun lalu buku āKematian yang Digandrungi: Eutanasia dan Hak Menentukan Nasib Sendiriā. Sebelumnya sudah ada tulisan Djoko Prakoso dan Djaman Andi Nirwanto, āEuthanasia: Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidanaā.
hukum pidana ekonomi dan mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah hukum perkara-perkara yang terkait dengan tindak pidana ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat. Dengan mempelajari Hukum Pidana Ekonomi, kita dapat memahami mengkaji konsep teoritik tentang hukum pidana
5. Kekerasan dalam Rumah Tangga. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). Masih banyak contoh pelanggaran norma hukum lainnya, dengan sanksi
8NjXdi4.
contoh artikel hukum pidana